SmartPro Office

SmartPro Office

Hot News

Hot Event

STAN

STAN - Sekolah Tinggi Akuntansi Negara



STAN adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) Departemen Keuangan.

STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

► Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan.

► Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Budiono No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI dan PMK Sri Mulyani 2007 tentang tata cara penerimaan calon pegawai negri sipil golongan II dari lulusan program diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di lingkungan Departemen Keuangan.

► Menurut Keputusan Mentri Keuangan ini Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan RI, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

STAN terkenal karena ikatan dinas atau ikatan kerja-nya. Bahkan hampir sebagian besar motivasi para pelajar untuk masuk STAN adalah ikatan dinas.

“Cari kerja sekarang khan susah!”, “Takut jadi pengangguran…”, dan serentetan kata-kata serem lainnya menjadi pelecut semangat para pelajar untuk berlomba-lomba masuk STAN.

Ditambah lagi posisi STAN sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan (PTK-DEPKEU), maka sebagian besar alumni STAN akan disalurkan ke instansi-instansi di bawah departemen yang mengurusi keuangan negara tersebut.

STAN - we are the blue jacket